PENGHINAAN
Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan merumuskan :
1. Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu , dihukum karena menista , dengan hu7kuman penjara selama – lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.4.500,-
2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan , dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan , maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama – lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.4.500,-
3. Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan , jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu mempertahankan dirinya sendiri ( K.U.H.P. 134 s , 142 s , 207 , 311 s , 483 , 488 ).
Sebelum menerangkan penghinaan yang tersebut dalam pasal ini perlu diketahui bahwa apakah sebenarnya yang diartikan dengan “ PENGHINAAN “ itu .
“ Menghina “ yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang , yang diserang itu biasanya merasa malu , kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan nama baik , bukan kehormatan dalam lapangan seksuil , kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung aggota kemaluannya , dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksuil ini tidak termasuk dalam kejahatan “ PENGHINAAN “ , akan tetapi masuk kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam pasal 281 s / d 303.
“ PENHIANAAN “ itu ada 6 ( enam ) macam yaitu :
– Menista ( smaad ) pada pasal 310 ayat (1) .
– Menista dengan surat ( smaadschrift ) pada pasal 310 ayat (2) .
– Menfitnah ( laster ) pada pasal 311 .
– Penghinaan Ringan ( eenvoudige belediging ) pada pasal 315 .
– Mengadu secara menfitnah ( lasterlijke aanklavht ) pada pasal 317 .
– Tuduhan secara menfitnah ( lasterlijke verdachtmaking ) pada pasal 318 .
Semua Penghinaan dapat dituntut , apabila ada pengaduan dari orang yang menderita ( delik Adua ) , kecuali bila penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan pekerjaan yang sah ( Pasal 316 KUHP ) Obyek dari penghinaan tersebut diatas harus manusia perseorangan maksudnya bukan instansi pemerintahan , pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk , bila obyeknya itu bukan manusia perseorangan maka dikenakan pasal khusus seperti Pasal 134 dan 137 KIUHP ( Penghinaan pada Presiden atau wakil Presiden ) , Pasal 142 dan 144 ( Penghinaan terhadap kepala Negara Asing ) , Pasal 156 dan 157 ( Penghinaan terhadap segolongan penduduk ) , Pasal 177 ( Penghinaan terhadap pengawai agama ) Pasal 207 dan 208 ( Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Inidonesia .
Supaya dapat dihukum menurut pasal 310 ayat (1) ini menista , maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan akan tersiar ( diketahui orang banyak ) perbuatan yang dituduhkan tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan , bezinah , dsb, cukup dengan perbuatan biasa , sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu masuk melacur dirumah persundalan ; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila di umumkan tuduhan diatas harus dilakukan dengan lisan , apabila dilakukan dengan tulisan ( surat ) atau gambar maka kejahatan itu dinamakan “ Menista dengan surat “ dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Menurut ayat (3) maka perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) itu tidak masuk menista atau menista dengan tulisan ( tidak dapat dihukum) apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela ‘Kepentingan umum “ atau terpaksa untuk membela diri , patut tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan diri yang diajukan oleh tersangka itu terletak pada pertimbangan hakim , dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul – betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri , jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa itu.
Apabila dalam pemeriksan itu ternyata bahwa terdakwa telah berbuat penghinaan tersebut betul membela kepentingan umum atau membela diri yang dapat dianggap oleh hakim maka terdakwa tidak dihukum.
Apabila soal untukpembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim maka terdakwa dihukum melanggar pasal 310 KUHP , dan apabila soal pembelaan itu tidapat dianggap oleh hakim sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar , maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi akan tetapi dikenakan pasal 311 KUHP ( MENFITNAH )
Kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan dimuka umum , sudah cukup bila dapat dibuktikan , bahwa tedakwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan itu , jika penghinaan itu berupa suatu pengaduan yang berisi Fitnahan yang ditujukan kepada pembesar yang berwajib maka dikenakan Pasal 317 KUHP.
oh, baru tahu yg penghinaan itu ada 6 jenis..
nice info..
Kunjungan balik.
Cuma 4500 pak?
Oh ya, blognya manis, saya bs banyak belajar ih di sini.
Ijin sering maen ke sini ya
Kunjungan perdana ke blog merah ini.
Wah ttg hukum ya?
Saya bisa belajar banyak nih. Maklum agak buta ttg dunia perhkuman.
Hehehehe
Oh ya, idem sama Common Cyber, itu cuma 4500?
kalau soal yang ini ramai antara kita masih belum sadar akibat dari perbuatan serupa itu..boleh saja didakwa dan disaman gara2 cuman fikir mau dibuat entry..apalagi mau menambah ayat yang tidak sepatutnya…Ini harus diambil perhatian utnuk para blogger di luar sana.
wah, jadi sedikit belajar hukum sob…
Kalau masalah hukum tinggal datang ke blog ini,,, lengkap banget kasus hukumnya,,, Jadi kalau menghina kena hukuman juga yach sob?????
Blognnya bagus gan ..
bannyak membahas hukum yang saya belum ketahui ..
nice infonnya yaa .. 😀
Salam
Berkunjung dan silaturahmi sekailan menambah ilmu dan pertemanan kawan. Terima kasih sudah berkunjung ketempat saya kawan..
wah, bisa melek hukum nih kawan.. Nice blog!
Salam kawan
sebelum BW ke tempat lain,,,mampir dulu belajar tentang hukum
artikelnya bagus sob, tks ya
kunjungan balasan sabil membaca KUHP , tks postingannya sob emang ini nyg saya cari
bidang penghinaan ini memang sering orang pergunakan untuk menyerang orang lain , tapi masih banyak yg belum ngerti bahwa ini sebuah pelanggaran hukum
berkunjung sambil menyimak
wah…bener-bener kaya lagi sekolah hukum saya setiap kali berkunjung ke blog ini…..mantabs………
gayus menghina hukum harus di gimanin/ hukum mati aja
Jika hukum ditegakkan
Gak ada yg berani hina menghina ya
Maaf baru sempat blog walking lagi 🙂
yooo jangan suka menghina orang atuh, ntar dipidanain baru nyahoo !
salam kenal kang, kunjungan perdana nih..
sepertinya saya harus lebih rajin ke sini mas…
sangat bermanfaat, menambah wawasan saya 😉
I cannot expect this your blog about law, i really learning this post..thank for sharing