Feeds:
Posts
Comments

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.

Hukum Ekonomi


Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
4. Norma Hukum
Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. Definisi dan Tujuan Hukum

Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.

1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.

3. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).

4. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


1. SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.

2.BADAN HUKUM
Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Huku Privat

3. OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaa.n
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

4. HUKUM BENDA

Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relatif.

HUKUM PERIKATAN
1 Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena : 1. Perjanjian
2. Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
3 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
4. Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
1. Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
5. Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.


6. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.

7. Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
3.7 Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

HUKUM DAGANG
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.


1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Perdata
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer
4.2 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.

2.Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

SURAT – SURAT BERHARGA
1 Pengertian
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.
Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
– Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.
–  Jenis – Jenis Surat Berharga
1. Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
2. Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek yaitu :
1. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
2. Cek Atas Nama (Aan Order).
3. Cek Atas Pembawa.
4. Cek Mundur (Postdated Cheque).
5. Cek Silang (Crossed Cheque).
6. Cek Kosong.


3. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
4. Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.
5. Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.
6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.
7. Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
8. Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
1. Pembeli
2. Penjual
3. Bank Pembuka
4. Bank Penerus
5. Bank Pembayar
6. Confirming Bank
7. Negotiating Bank
8. Remmiting Bank
9. Reimbursing Bank

HUKUM ASURANSI
1 Pengerian
Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.
Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :
1. Pihak tertanggung
2. Pihak penanggung
3. Suatu peristiwa
4. Kepentingan
Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :
1. Memberikan rasa aman dan perlindungan.
2. Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
3. Alat penyebaran resiko.
4. Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.
Dasar Hukum Asuransi
1. Pasal 246 sampai pasal 308 KUH Dagang.
2. Pasal 1774 KUH Perdata.
3. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH dagang dan KUH Perdata.


2. Penggolongan Asuransi
Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
1. Asuransi Kerugian
a. Contoh : Rumah, Mobil.
2. Asuransi Jumlah
a. Contoh : Askes.
Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
1. Asuransi Sukarela
2. Asuransi Wajib
3. Asuransi Kredit
Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 1992 dapat digolongkan menjadi usaha asuransi dan penunjang :
Usaha asuransi terbagi atas :
 Asuransi Kerugian
 Asuransi Jiwa
 Reasuransi

1. Usaha penunjang terbagi atas :
 Pialang Asuransi
 Pialang Reasuransi
 Penilaian Kerugian Asuransi
 Konsultan Aktuvaria
 Agen Asuransi


3. Prinsip – Prinsip Asuransi
1. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
2. Indemnitas
3. Asas kejujuran sempurna / itikad baik
4. Subrogasi bagi Penanggung
5. Proxima Causa
6. Kontribusi
4. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan ketentuan perjanjian.
Fungsi polis secara umum yaitu :
1. Bukti perjanjian pertanggungan.
2. Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung.
  1. Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.
  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.
  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.
  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.
  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).
  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.
  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.
  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.
  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
  11. Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.
  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).
  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.
  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.
  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.
  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.
  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.
  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.
  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.
  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).
  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.

STATUS TAHANAN
  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.
  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.
  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.
  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.


Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.

Pra Peradilan

  1. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
    1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;
    3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
    4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
  2. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
    1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
    2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
    3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
  3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
    1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
    2. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
    3. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
  1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
  2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
  4. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
  5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
  1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
  2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
  4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.
PENGERTIAN  SPP : SUATU MEKANISME, PROSEDUR  (CARA PENYELESAIAN) PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT)  atau  INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS) adalah :
SUATU CARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA  SECARA   TERPADU,  MULAI    DARI  TAHAP    PENYELIDIKAN /PENYIDIKAN,  PENUNTUTAN,  PEMERIKSAAN DIDEPAN PERSIDANGAN,    PENJATUHAN      PUTUSAN,     UPAYA HUKUM,  SAMPAI  DENGAN   PELAKSANAAN PUTUSAN YANG     TELAH    MEMPEROLEH    KEKUATAN  HUKUM  TETAP.
APA PENTINGNYANYA SPPT atau ICJS ?
 
SPPT  atau    ICJS     PENTING    KARENA      MERUPAKAN INSTRUMENT   DALAM     KERANGKA    MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATERIL. 
DIMANA KETENTUAN SPPT ITU DIATUR DALAM HUKUM POSITIF KITA DI INDONESIA ?
 
1.  DALAM UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang hukum acara pidana.
 
SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DAN KETENTUAN POKOK YG MENGATUR TUPOKSINYA.  
1. KEPOLISIAN (UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI)
2. KEJAKSAAN  (UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI)
3. PENGADILAN (UU No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman)
4. ADVOKAT (UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat)
5. LEMBAGA PEMASYARAKATAN (UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)  
BEBERAPA ISTILAH SEHUBUNGAN PEMBUKTIAN TERBALIK / PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN

  1. PEMBUKTIAN TERBALIK (Omkering Van Het Bewijslats/Reversel Burden Of Proof/Onus Of Proof) / PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN (shifted burden prove)/ PERGESERAN BEBAN PEMBUKTIAN.
  2. PEMBUKTIAN TERBALIK MURNI
  3. PEMBUKTIAN TERBALIK TERBATAS
  4. PEMBUKTIAN TERBALIK TERBATAS DAN BERIMBANG
PRO DAN KONTRA PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK/PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN  
Pandangan yang Pro/Setuju:
  1. Presiden SBY di Istana Negara ,Senin (17/1), mengeluarkan 12 INPRES mengenai penanganan kasus mafia pajak dan mafia hukum. Poin 5 instruksi tersebut berbunyi : “Melakukan methode pembuktian terbalik  untuk    efektivitas      penegakkan   hukum    sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.
  2. Wakil    Presiden   Boediono   memerintahkan agar penegak hukum menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak GT senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.  Metode pembuktian terbalik, kata Boediono, efektif  dapat  mengungkapkan kasus mafia pajak.
  3. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, metode pembuktian terbalik terbukti efektif  pada  kasus korupsi  Tdkw BHSYM Penegak hukum, kata Basrief, berhasil merampas kepemilikan uang Terdakwa senilai Rp 66 miliar.  karena Terdakwa  tak mampu menjelaskan dari mana dirinya memperoleh uang Rp 66 miliar.
  4. Penerapan    sistem   pembuktian terbalik  ini, menurut keterangan  seorang  pejabat  Independent Comission Against    Corruption   Hongkong   cukup  efektif  untuk memberantas TIPIKOR, karena  seseorang akan takut melakukan korupsi. Sebab akan sulit baginya memberi penjelasan yg memuaskan tentang sumber kekayaannya kalau,  memang  kekayaannya itu diperoleh dengan cara yang tidak sah. (Kompas, 14 April 2001).
  5. Sistem  pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi ini sudah dianut, dan berhasil  dilaksanakan dibeberapa  Negara seperti,    Hongkong, Malaysia,dan Singapura.
Pandangan yang Kontra:
Terhadap Penerapan  asas pembuktian terbalik yaitu :
  1. Hukum Acara Pidana   digunakan dalam proses kejahatan korupsi, khususnya  dalam  hal   pembuktian adalah UU No. 8 Tahun 1981, Undang-undang tersebut tidak mengenal asas pembuktian terbalik.
  2. Asas ini dinilai  bertentangan  dengan  Hak Asasi Manusia apabila dikaitkan    dengan  asas   “Presumption Of Innocence” atau asas praduga tak bersalah.
  3. Merupakan  penyimpangan  dari  Pasal   14 Ayat (3) huruf g Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights(Kovenan Interna-  sional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang menyebutkan :“Dalam penentuan  tuduhan  pelanggaran pidana terhadapnya,  setiap orang berhak   untuk   tidak dipaksa  memberikan    kesaksian terhadap diri sendiri atau mengaku bersalah.” ( Non Self Incrimination).
  4. Proses penanganan perkara yang sangat lambat,karena akan berbenturan dengan privasi.
  5. Bertentangan dengan  Pasal 66 KUHAP : “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”
  6. Bertentangan dengan Pasal 189 Ayat (4) KUHAP : “Keterangan terdakwa saja , tidak  cukup   untuk   membuktikan   bahwa  ia  bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,”
  7. Bertentangan dengan  Pasal 183 KUHAP : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah  ia  memperoleh  keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
  8. Bertentangan dengan Prinsip Hukum “Barang siapa yang mendalilkan, maka dia pulalah yang harus membuktikan”
  9. Sangat Merugikan Tersangka/Terdakwa.
  10. Dapat menimbulkan Judicial Crime
PEMBUKTIAN TERBALIK/PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN  DLM KETENTUAN PER UU DI INDONESIA
1.  UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam  UU ini  kembali diatur “Sedikit”  ketentuan  mengenai  pembuktian  terbalik, yaitu dalam pasal 77,  yang   menyatakan:   “Untuk kepentingan  pemeriksaan   di sidang   pengadilan, terdakwa wajib membuktikan   bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.”
Selanjutnya dalam Pasal 69  dikatakan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan,  dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime).
Pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian, seorang terdakwa harus dapat membuktikan  asal  atau sumber kepemilikan uangnya. Jika terdakwa tak mampu menjelaskannya, sesuai  dengan  Pasal 78   Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, negara berhak merampas uang tersebut.
2. Pasal  17   Undang-Undang    No. 3  tahun  1971    ayat 1,2,3,4    menunjukkan beban pembuktian dalam perkara TPK mengalami perubahan paradigma   baru.  Di sini terjadi   pergeseran  beban pembuktian  atau  shifting of burden of proof belum mengarah pada reversal of burden of proof  (pembalikan beban pembuktian) ,  Memang terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak  melakukan  tindak pidana setelah   diperkenankan hakim, namun hal ini tidak bersifat imperatif  artinya apabila  terdakwa  tidak  mempergunakan  kesempatan ini justru memperkuat dugaan jaksa penuntut umum.
3. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 memang  telah  diatur   mengenai pembuktian terbalik, tetapi  ketentuan   tersebut    bersifat     terbatas ,   artinya     terdakwa  berhak untuk membuktikan, tetapi,karena Penuntut Umum tetap wajib  membuktikan dakwaannya..
4. Pembuktian terbalik tersebut dapat dijumpai dalam  Pasal 12 b UU No 20 Tahun 2001 Jo UU No 31 Tahun 1999  yang  pada  intinya  menyebutkan   bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara  Negara dapat dianggap pemberian suap  apabila   berhubungan dengan jabatannya dan  yang   berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dengan ketentuan untuk nilai gratifikasi di atas sbb Rp10 juta atau lebih, pembuktian   bahwa  gratifikasi  tersebut   bukanlah  merupakan suap, dilakukan oleh terdakwa (penerima gratifikasi).
Dalam  Undang-undang  Nomor   20 Tahun 2001,  Pasal 37 ayat (1),   dikatakan bahwa, “terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan  bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi”.  Dalam  hal  terdakwa  dapat  membuktikan   bahwa ia  tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar  untuk  menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. 
Pada pasal 37A ayat (1) dan (2), lebih menguatkan  posisi  beban  pembuktian   terbalik tersebut, dengan menegaskan bahwa, “Terdakwa  wajib  memberikan   keterangan tentang seluruh harta bendanya  dan   harta  benda  istri atau  suami, anak, dan harta benda setiap orang atau  korporasi yang diduga   mempunyai   hubungan   dengan   perkara yang didakwakan”. Dalam hal  terdakwa tidak dapat  membuktikan  tentang   kekayaan yang  tidak  seimbang dengan penghasilannya atau  sumber   penambahan   kekayaannya, maka   keterangan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat   bukti  yg sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK/PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA
  1. Bagaimana proses pembuktian terbalik itu? Pembuktian terbalik pertama kali   diterapkan   dalam   kasus     Bhsym A,   mantan   pejabat pajak dan Bappenas.  Awalnya, PPATK mencurigai transaksi keuangan di rekening istri dan dua putri Bhsym sejak tahun 2004 hingga   2010 yang mencapai Rp 932 miliar. Total saldo di seluruh rekening saat  diblokir sekitar Rp 65 miliar.
2.   Penyidik  lalu meminta keterangan yang bersangkutan dari mana asal hartanya. namun, dia tak mampu menjelaskan. Dari harta Rp 64 miliar, penyidik hanya mampu membuktikan korupsi senilai Rp 1 miliar (suap dari K M).   Sisanya,  penyidik menjerat dengan pasal pencucian uang.
 
3.  Di pengadilan, hakim meminta Bhsym membuktikan keabsahan hartanya yang dia sebut  hasil   berbagai  usaha.   Bhsym lalu menunjukkan dokumen-dokumen yang  dia  klaim  sebagai   bukti usaha. Namun, dalam vonis, majelis hakim tak mengakui seluruh bukti itu lantaran tak sah menurut hukum.
 
  1. Akhirnya, hakim memvonis Bahasyim penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider  3  bulan   kurungan.   Tak hanya itu,   harta senilai Rp 60,9 miliar ditambah 681.147 dollar AS  dirampas  untuk  negara  karena   terbukti hasil tindak pidana.    
UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung tidak memberikan wewenang kasus ekonomi (korupsi) untuk jaksa. Jadi untuk jenis kasus, penyidikan dan penuntutan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut juga. Sementara itu, untuk kasus pidana umum seperti pembunuhan, penipuan dan diselidiki oleh polisi dan kemudian diserahkan kepada jaksa sebagai jaksa penuntut umum.

‘Fight’ otoritas ternyata didengar oleh DPR. Wakil Ketua Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusumah mengakui perdebatan ini juga terjadi dalam pembahasan revisi UU Kejaksaan yang sedang dibahas.

Perdebatan ini telah muncul dalam sidang umum (RDPU) dengan berbagai sumber. “Ada yang mengatakan jaksa masih perlu (memiliki kewenangan untuk menyelidiki,-red), karena bagaimana melakukan penuntutan jika tidak tahu anatomi kasusnya,” katanya. Namun, beberapa yang meminta kewenangan ini diserahkan kepada polisi yang ditugaskan untuk melakukan investigasi.

Sejumlah pembicara memang telah disampaikan oleh Jaksa Bill Panja. Mereka, antara lain, adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, Kepala Penasehat Chaerul Huda, Keluarga Purna Adhyaksa (KBPA) dan Asosiasi Advokat Indonesia (Peradi).

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Peradi Hasanuddin Nasution mengatakan debat itu tidak menonjol ketika hadir dalam Baleg. Namun, ia berpendapat kewenangan harus diserahkan kepada polisi kasus-kasus korupsi.

“Jika kita peduli terhadap penegakan hukum fungsional, yaitu untuk memperkuat jaksa. Fungsi mereka harus diperkuat sebagai jaksa Adapun polisi,. Saya cenderung untuk memperkuat untuk mengembalikan fungsi penyelidikan oleh polisi di semua bidang, termasuk kasus korupsi, ”

Hasanuddin mengatakan bahwa jika Anda ingin konsisten dengan fungsi kelembagaan penegakan hukum, jaksa dan polisi harus profesional terhadap tugas masing-masing. Berdasarkan KUHAP, kewenangan jaksa untuk mengadili, sedangkan kewenangan polisi yang jelas untuk melakukan investigasi.

Pemberian kewenangan kepada penyelidikan polisi atas kasus korupsi, bukan tanpa hambatan. Suatu hari, mungkin dia akan melihat bolak-balik dari acara polisi di tingkat penyidikan dan penuntutan pada tingkat penuntutan. Hal ini sering terjadi dalam kasus-kasus pidana sedang diselidiki oleh Polisi. “Kendalanya harus ada Masalahnya adalah,. Kita ingin memperkuat aparat penegak hukum dan kelembaga profesionalisme atau tidak”

 Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan masalah ini dalam pengujian UU Kejaksaan. Pada saat itu, dalam kebijakannya, Mahkamah meminta pembentuk UU berlaku konsisten untuk memberikan wewenang untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi ke polisi dan jaksa.

“Jika pembentuk UU menetapkan pilihan Kejaksaan sebagai penyidik ​​dalam kejahatan tertentu, maka Polisi harus ditentukan tidak lagi berwenang Sebaliknya,. Jika penyelidikan berwenang penuh akan diberikan kepada Polisi, jaksa hanya berwenang untuk melakukan penunututan, “pertimbangan MK dalam keputusan.

Pengadilan, masih dalam pertimbangan, juga menyarankan bahwa mantan Undang-Undang segera merevisi undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk KUHAP, UU Kejaksaan dan UU Kepolisian.
Pembaharuan Hukum Acara Pidana (HAP) merupakan suatu hal yang harus dilakukan bila pemerintah memilki kemauaan untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Hukum acara pidana dalam KUHAP yang menjadi acuan dasar hukum acara pidana sktoral dilupakan padahal, UU Sektoral hanya memberikan penambahan aturan khusus, sedangkan secara umum tetap mempergunakan KUHAP, mudahnya bila tidak terdapat ketentuan dalam UU Sektoral tersebut maka KUHAP yang menjadi acuan.
Pembaharuan KUHAP sebenarnya telah menjadi kebutuhan, tidak hanya karena  UU No 8 Tahun 1981 yang familiar KUHAP saat ini banyak menimbulkan permasalahan seperti pelanggaran HAM orang yang berhadapan dengan hukum pidana, penyiksaan untuk mendapatkan pengakuaan atau informasi, tidak jelasnya sistem peradilan pidana di Indonesia, dan jual beli kewenangan (upaya paksa oleh penegak hukum). Permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya kontrol internal dalam sistem peradilan pidana itu sendiri, pra peradilan yang diharapkan menjadi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan negara yang begitu besar ternyata hanya menjadi kontrol administrative saja dan bersifat amat sangat pasif. Kontrol hakim / ketua pengadilan sebagai bentuk aplikatif kontrol yudikatif terhadap eksekutif pada sistem peradilan pidana tidak mendapatkan kewenangan yang terlalu besar. Lembaga kontrol pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial hanya menjadi hiasan semata, karena lemahnya kewenangan yang diberikan kepada mereka.
Upaya pembaharuan hukum acara pidana yang dilakukan oleh Tim Pembaharuan Hukum Acara Pidana dengan mempertimbangkan adanya perubahan sosial, teknologi, transportasi dll serta Konsekuensi Indonesia telah mengesahkan (ratifikasi) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. Semangat pembaharuan KUHAP terus mendapatkan hambatan dari berbagai pihak khususnya dari aparatur penegak hukum itu sendiri
Atas dasar itu penting bagi pemerintah untuk Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik, khususnya untuk penahanan sebelum pengadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
I.      Perlindungan Praduga Bersalah
Semua negara di dunia, yang mengakui sebagai negara hukum menerapkan asas praduga tak bersalah. Konstitusional Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 11 ayat (1) menyatakan “Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya sesuai dengan hukum , dalam pengadilan yang terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang dibutuhkan untuk melakukan pembelaanya”
Penahanan sebelum adanya putusan hukum yang final, adalah bentuk penginkaran atas hak asasi manusia dan asas Praduga tidak bersalah. Pembatasan atas hak tersebut selain harus secara jelas dinyatakan oleh Undang-Undang. UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP) telah mengatur penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana. KUHAP memberikan wewenang penuh kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim untuk menentukan apakah tersangka/terdaka ditahan atau tidak dengan pertimbangan subyektif karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, penentuan subyektif tersebut haruslah melihat fakta-fakta yang ada, sehingga menjadi penting penentuan tersangka dapat ditahan atau tidak haruslah diambil oleh pihak yang menjalankan fungsi pengadilan dalam hal ini hakim bukan penyidik atau penuntut umum.
II.    Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik berjanji untuk menghormati dan menjamin aturan dalam kovenan baik dalam aturan perundang-undangan maupun kebijakan-kebijakan yang diambil
Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Konvensi Hak sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005 secara tegas menyatakan “Siapapun yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk melaksanakan kekuasaan pengadilan” ayat (4) menyatakan “Siapapun yang dirampas kemerdekaanya dengan cara penangkapan, mempunyai hak untuk disidangkan di depan pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya dan memerintahkan pembebasan apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum”
Ketentuan hukum acara pidana yang saat ini diberlakukan di Indonesia melalui UU No 8 Tahun 1981 tidak mengakomodir ketentuan tersebut, Penyidik untuk dan atas kepentingannya dapat melakukan penahanan terhadap orang yang diduga dengan bukti permulaan yang cukup selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Sedangkan Penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Sehingga Hakim sebagai pemegang kewenangan yudikatif baru mengetahui kondisi tersangka yang ditahan ketika pembacaan dakwaan.
Bila ketentuan tersebut tetap dilanggengkan oleh Pembuat Undang-Undang yang melakukan pembaharuan hukum acara pidana, maka Negara Indonesia dianggap telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui regulasi yang dikeluarkan.
III.       Penentuan Penahanan oleh Hakim, menutup terjadinya Penyiksaan
Bukan menjadi rahasia umum, berbagai upaya dilakukan oleh penyidik untuk mencari keterangan atau informasi dari tersangka, baik dengan cara kekerasan, intimidasi maupun penipuaan. Ketika diketahui Tersangka mengalami penyiksaan, hakim tidak dapat melakukan penindakan karena kekuasaan penahanan berada di tangan penyidik dan penuntut umum.
Indonesia yang telah meratifikasi konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuaan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No 5 Tahun 1998, sebagai negara pihak Indonesia seharusnya harus mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum atau langkah-langkah efektif lainya untuk mencegah tindakan penyiksaan di dalam wilayah kekuasaanya.
Memasukan ketentuaan penentuan penahanan oleh Hakim, dimana tersangka setelah ditangkap harus segera mungkin dibawa ke Hakim untuk mendapatkan izin dapat atau tidak dilakukannya penahanan merupakan upaya preventif agar tidak terjadinya penyiksaan.
IV. Meningkatkan profesionalisme Penyidikan dan Penuntutan 
Dengan memberikan ketentuan yang sangat ketat bahwa tersangka harus mendapatkan persetujuaan oleh hakim atau sesegera mungkin dibawa ke hakim untuk ditentukan apakah penahannya sah atau tidak, atau untuk memperpanjang jangka waktu penahanan berikutnya, memiliki dampak penyidik dan penuntut umum yang meningkatkan profesionalitasnya dalam untuk secara professional menjalankan perannya untuk membongkar suatu dugaan tindak pidana sebelum disidangkan.
V. Menutup peluang korupsi di Peradilan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum
Bukan menjadi rahasia umum, upaya pemerasan maupun suap kepada penyidik atau penuntut umum agar tersangka tidak perlu ditahan merupakan realita yang berkembang dalam hukum Indonesia, hal tersebut karena besarnya kewenangan Penyidik atau Penuntut umum dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak. Dengan membawa tersangka kepada hakim, untuk menentukan apakah penahanan sebelumnnya sah atau tidak dan dapat dilakukan perpanjangan penahanan. Tersangka dapat mengajukan alasan untuk tidak ditahan selama proses peradilan karena alasan tertentu seperti tulang punggung keluarga, pendidikan, kesehatan dll. Tersangka bisa juga memberikan jaminan baik orang maupun sejumlah uang yang dapat diambil kembali setelah mendapatkan putusan yang tetap.
Menurut KUHAP, ada beberapa hak yang dijamin, diantaranya:
  1. Anda berhak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk :
    1. Pemeriksaan yang dilakukan atas diri anda
    2. Penangkapan atas diri anda
    3. Penahanan atas diri anda
    4. Penggeledahan atas badan, pakaian dan rumah anda
    5. Pemasukan rumah
    6. Penyitaan barang
    7. Pemeriksaan surat-surat anda
    8. Pemeriksaan saksi-saksi
    9. Pemeriksaan tempat kejadian
    10. Dll pemeriksaan
  2. didampingi oleh juru bahasa, apabila tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik
  3. didampingi seorang atau lebih kuasa hukum yang disukai
  4. membaca, mengetahui, dan memahami isi dari BAP yang berkaitan dengan diri anda, bila tidak setuju, nyatakan keberatan dan minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat anda
  5. tidak menjawab (diam) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak atau membahayakn kepentingan anda
  6. memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, tidak disiksa, tidak ditakuti-takuti, atau ditipu
  7. tidak dipengaruhi secara licik dengan memakai obat bius, bahan kimia lain atau rayuan, janji-janji yang dapat mempengaruhi kehendak bebas anda
  8. memberi keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan anda
  9. mengajukan saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan/meringankan diri anda dan berhak minta agar permohonan tersebut dicantumkan dalam BAP

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan perkara pidana, alat bukti mana menjadi penting dalam rangka membuktikan ada atau tidak adanya suatu peristiwa hukum.

Ketentuan yang berkaitan dengan saksi dan kesaksiannya di muka sidang dapat kita temukan di dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 159 sampai dengan Pasal 188. Pada prinsipnya setiap saksi yang memberikan keterangan di muka sidang wajib mengucapkan sumpah/janji akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tiada lain dari pada yang sebenarnya sesuai dengan cara agamanya masing-masing kecuali bagi mereka yang dibolehkan untuk memberikan keterangan tanpa sumpah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sehubungan dengan kewajiban sumpah bagi saksi tersebut secara khusus diatur konsekuensi hukum apabila dilanggar oleh saksi dalam pengertian saksi tersebut tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana lafadz sumpah yang telah ia ucapkan maka saksi yang demikian itu dapat disangka melakukan kejahatan sumpah palsu atau keterangan palsu yang diancam dengan pidana dalam Pasal 242 KUHP.

Dalam hal seorang keterangan seorang saksi disangka palsu maka menurut Pasal 174 ayat (1) KUHAP, Hakim Ketua Sidang mempertingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi yang bersangkutan dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila saksi tersebut tetap memberikan keterangan palsu.
Pasal 184 ayat (6) memberikan petunjuk kepada Majelis Hakim dalam menilai keterangan saksi harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin dipergunakan untuk memberikan keterangan yang tertentu serta cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Sampai di sini, jika dikaitkan dengan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi dalam memberikan suatu keterangan tertentu maka dapat kita bedakan tipe saksi berdasarkan tingkat kepentingannya dalam persidangan pidana yakni antara lain :
  1. Tipe saksi yang takut
  2. Tipe saksi yang melebihkan fakta
  3. Tipe saksi yang mengurangkan fakta
  4. Tipe saksi yang objektif
ad. 1 Tipe Saksi yang takut
Perlu diketahui sebagian besar penduduk di negara ini belum melek hukum. Mereka bahkan menganggap persidangan adalah suatu momok yang menakutkan apalagi ditambah dengan informasi keliru yang mereka dapatkan di luar sidang tentang menjadi saksi dalam persidangan. Ketakukan ini dapat membuat saksi gugup dan tidak dapat memberikan keterangan dengan baik di muka sidang. Selain rasa takut yang timbul dari kurangnya informasi tentang persidangan ada pula rasa takut jenis lain seperti takut pada terdakwa atau keluarga terdakwa atau pihak lain yang berkepentingan dengan terdakwa secara langsung maupun tidak langsung. Ketakukan jenis ini akan menjadikan seorang saksi menjadi saksi tipe yang melebihkan atau dapat juga mengurangkan fakta.
ad. 2. Tipe Saksi yang Melebihkan/Mengurangkan Fakta
Selain yang telah disebutkan dalam saksi tipe takut di atas, tipe saksi jenis ini biasanya sudah sedikit lebih paham tentang acara di persidangan dibanding dengan tipe saksi jenis yang pertama. Ia karena suatu kepentingan melebihkan fakta bisa untuk kepentingan memberatkan terdakwa atau sebaliknya untuk menringankan terdakwa.
ad. 3. Tipe Saksi Objektif
Saksi jenis ini adalah saksi ideal yang kehadirannya akan sangat membantu kelancaran jalannya persidangan. Saksi ini akan sungguh-sungguh menerangkan dengan sebenarnya apa yang dia ketahui sesuai dengan pertanyaan yang diajukan kepadanya dan dengan tegas akan menerangkan dari mana sumber pengetahuannya tersebut.
 

Asas Pembuktian Terbalik

Asas pembuktian terbalik adalah sebuah aturan hukum yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan kekayaan yang dimiliknya. Seseorang yang diduga melakukan korupsi atau suap dapat membantah tuduhan itu apabila mampu menunjukan bukti darimana asal kekayaanya.
Aturan perundang-undangan di Indonesia belum efektif menjerat koruptor. Buktinya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, Indonesia masih menduduki peringkat pertama negara terkorup di Asia Tenggara.

Dari perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, suap dikatakan sebagai kejahatan yang sulit pembuktiannya (invisible crime). Di negara-negara Anglo Saxon pun suap yang menjadi kendala, makanya lalu keluar istilah gratifikasi yang kemudian diadopsi di Indonesia.

Pembuktian terbalik itu, perlu dilakukan khususnya pada pegawai dan pejabat pajak yang gaya hidup dan kekayaannya melebihi pengusaha dan profesional yang menjadi wajib pajak.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa remunerasi pegawai pajak selama ini tidak pernah mengubah mental koruptif dan praktik transaksional yang sudah membudaya di kalangan aparat Ditjen Pajak. “Praktik yang telah membudayakan di kalangan aparat Ditjen Pajak adalah praktik transaksional yang ditawarkan aparat pajak kepada WP, atau yang dikenal dengan `peternakan wajib pajak, yakni wajib pajak seringkali tidak membayar sesuai kewajibannya” Ungkap Ismed.

“Untuk membiayai pembangunan nasional, pajak seharusnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukkan, apalagi 70 persen sumber APBN berasal dari pajak. “Mestinya pajak dieksplorasi sesuai dengan potensinya. Namun justru yang terjadi, target yang ditetapkan pemerintah melalui APBN tidak tercapai, kendati potensi pajak yang ada cukup besar