” Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). “
- Bahwa “menghasut” dengan lisan merupakan kejahatan selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan, jadi tidak soal bila apa yang dihasutkan tersebut tidak betul-betul dilakukan oleh si terhasut (delik formil).
- Tidak mungkin terjadi suatu “percobaan” dalam kejahatan ini.
- Kata-kata yang bersifat menghasut itu harus diucapkan di tempat yang ada orang lain di situ dan ucapan tersebut bersifat terbuka walaupun di tempat itu hanya ada 1 (satu) orang saja. Jadi bukan bersifat pembicaraan kita sama kita yang bersifat tertutup.
- Maksud hasutan ditujukan supaya orang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan tidak disyaratkan si penghasut harus mengerti apa isi hasutannya, cukup jika dapat dibuktikan isi hasutan tersebut ditujukan agar orang melanggar hukum.
- Kata-kata berisi hasutan diucapkan di tempat umum dan ditujukan kepada orang lain yang ada di situ.
- Kata-kata yang diucapkan tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam ilmu hukum pidana, kualifikasi delik dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu delik formil dan delik materiil. Delik formil ialah delik yang dalam perumusannya hanya menitikberatkan pada suatu perbuatan yang dilarang/diancam pidana oleh undang-undang, tanpa perlu melihat ada tidaknya akibatnya dari perbuatan itu. Sementara delik materiil dalam perumusannya, lebih menekankan pada terjadinya akibat dari suatu perbuatan pidana.
Asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) sebagaimana terkandung dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Adapun tentang ajaran “kesalahan” (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini. :
Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan “kesengajaan” (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.
“Kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan “kealpaan” (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).(Vide: Leden Marpaung, “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta : 2008).
- Kata-kata berisi hasutan diucapkan di tempat umum dan ditujukan kepada orang lain yang ada di situ.
- Keberadaan orang lain yang ada di situ tidak mempunyai niat yang sama dengan isi hasutan.
- Kata-kata yang diucapkan tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
- Isi hasutan harus benar-benar dilakukan oleh orang yang terhasut.
- Adanya unsur kesengajaan pada diri pelaku penghasutan.
Terimakasih pak penghasut ini sekarang yang banyak berkeliaran untuk menjerumuskan orang
sekarang ini adalah era reformasi yang lebih kejam dari orde baru sehingga kebebasan itu salah diiterpretasikan.
enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,
hmm nilai rupiahnya merosot banget sekarang.. makasih infonya kawan 🙂
salam sob
lisan memang tajam
postingan yang bagus kawan
terima kasih ya
Penghasuta = Fitnah Sob….. Benci
Menghasut itu emang sangat dilarang sekali…
I hate it…
Masalah penghasutan seperti ini sering sekali terjadi…
Dalam ajaran Agama pun menghasut ini hukumnya adalah dosa…
Terimakasih..
salam sob
mulut ini bikin banyak salah saja sob
jasa buat account google adsense hanya 30rb, bisa di blog bhs indonesia, berminat? call/sms 02168936593
Posting donk (buat yang awam kaya saya) tentang penyebar isyu dan/atau fitnah organisasi terlarang yang menyebabkan ancaman keselamatan jiwa dan pencemaran nama baik organisasi yang di isyukan
Trims.
ommatillah@ oke sob nti sy posting
kunjungan perdana
salam persahabatan
menarik artikelnya
Saya sangat terinspirasi dengan artikel anda,bang.