Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat / Penadah merumuskan :
Dengan Hukuman penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya Rp.900,- di HUkum :
1e Karena sebagai sekongkol, barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar , menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung , menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. ( K.U.H.P. 517-2e ).
2e Barang siapa yang mengambi keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinyaatau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh dari hasil kejahatan ( K.U.H.P. 481 s , 486 )
Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “ Tadah “ dalam bahasa asing ( Heling ) itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
Perbuatan yang disebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian yaitu :
1Membeli, menyewa dsb, ( tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung ) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan misalnya : Ani membeli sebuah arloji dari Ina yang diketahuinya bahwa barang itu dari hasil kejahatan, disini tidak perlu dibuktikan , bahwa ani dengan membeli arloji itu hendak mencari untung.
2Menjual, menukarkan, menggadaikandsb, dengan maksud hendak mendapatkan keuntungan barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan , Misalnya : ani yang mengetahui bahwa arloji dari hasil kejahatan disuruh oleh Ina ( pemegang arloji itu ) menggadaikan arloji itu kerumah gadai dengan menerima upah.
SElain dari pada itu dihukum pula enurut Pasal ini ( sub 2 ) yaitu : Orang yang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan , sebenarnya dalam sub 2 bukan “sekongkol”
“ Hasil ” Barang asal dari kejahatan Misalnya: Ani mencuri arloji , kemudian dijual laku Rp.50.000,- arloji dari barang kejahatan sedang uang Rp.50.000,- itu adalah Hasil dari barang asal dari kejahatan.
Elemen penting dari Pasal ini adalah : terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangkanya bahwa barang itu asal dari kejahatan , disini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa , akan tetapi sudah cukup apabila ia ptut dapat menyangka ( mengira , mencurigai ) bahwa barang itu barang gelap bukan bar4ang yang terang , untuk membuktikan elemen ini memang sukar akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu , Misalnya : dibeli dengan dibawah harga , dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.
Barang asal dari kejahatan Misalnya Asal dari pencurian , Penggelapan , penipuan , pemalsuan , sekongkol dsb , asal dari pelanggaran , tidakmasuk disini barang asal dari kejahatan ini dapat dibagi atas dua macam sifat berlainan yaitu :
A Barang yang didapat dari kejahatan misalnya barang – barang hasil pencurian , penipuan , penggelapan , pemerasan , barang ini keadaannya sama saja dengan barang – barang lain yang bukan asal kejahatan tersebut , dapatnya diketahui bahwa barang itu dari hsil kejahatan atau bukan , dilihat dari hasil penyelidikan tentang asal muladan caranya berpindah tangan.
B Barang yang terjadi karena telah dilakukan suatu kejahatan misalnya : mata uang palsu, uang kertas palsu, diploma palsu, dsb . barang – barang ini rupa dan keadaannya berlainan dengan barang – barang tersebut yang tidak palsu.
Dengan adanya penjelasan diatas tentang Pasal yang dikenakan pada perkara Penadah agar para sobat – sobat dapat mengetahui lebih rinci tentang hukuman para pelanggar kasus Penadah , ya itung – itung jika ada sobat yang terlibat suatu masalah misalnya ada niat untuk melakukan kejahatan , kalau bisa dihindari sebab penyesalan tidak akan menghapus perbuatan kita ,
wah….kalau seandainya kita benar-benar tidak tau kalau barang yang kita beli dari orang itu adalah hasil dari barang kejahatan maka gimana, Pak…….
Terimakasih banyak atas ilmu hukumnya, Pak……
mantabs…
wach,kita harus lebih berhati2 nich kalau mau beli barang…
agar terhindar dari hukum penadah ini…
nice story
dulu ada ibuknya temanku yang di tangkap karna beli motor curian.. di kira penadah. padahal tu orang minjem duit ke ibuknya temenku trus motor itu di titip sebagai jaminan. 😦
kalau bahasa malaysia…
kami panggil subahat.
kalau saya tak silap.
🙂
Semoga dengan adanya blog ini semakin banyak masyarakat yang sadar hukum.
Salam ukhuwah
Artikel mantap, bang. Semoga sadar hukum dapat dimaksimalkan dengan adanya situs-situs blog seperti ini.
tapi kalau nga tau nga apa kan sob..masih bisa dibelain kan.masak itu jugak mau dikatakan penadah..
makasih infonya, kadang saia juga pikir-pikir kalau ada tawaran baeang murah dari orang yang gak begitu kenal.. makasih infonya 🙂
perlu extra hati-hati dan waspada nih, mantab infonya, trims 🙂
wajib dibaca terutama bagi ABG labil a.k.a ababil yang gak ngerti hukum, sering komentar gak sopan. nice info gan, kalau komeng ini terbaca silahkan kunjungi blog saya
penadah emang meresahkan masyarakat,
Thanks infonya gan ..
bertambah laginie ilmu hukum .. 😀
wih,,, ternyata penadah ada hukumnya juga yach…. wkwkwkwkwk mesti jeli nih beli barang second jangan sampai dikira penada,,,,
kalau tidak hati-hati bisa-bisa menjadi tukang tadah he he…
nah itu dia, bagaimana sih caranya agar tidak tertipu dan dianggap penadah..
atau kita membeli di toko resmi aja ya?
KANG IZIN BIKIN LINK HUKUM. LIAT DI MENU ANE ADA HUKUM
harus sangat hati-hati banget, oya sob izin follow yaaa, di tunggu follow baliknya 🙂
ijin blajar dsini sob, lam knal n sukses slalu…
follow u, dtunggu follow balik'a…thanks
kalau misalnya orang yang tidak kita kenal menawarkan sesuatu dan kita beli dengan alasan untuk berobat atau pulang kampung dan kita tidak tahu itu hasil kejahatan bagaimana pak
Lalau tidak tahu barang itu hasil dari kejahatan apa juga bisa disebut sebagai Penadah
…yang diperlukan adalah bagaimana membuktikan bahwa si tertuduh adalah seorang pembeli yang beritikad baik… anda tahu kan penyidk, jaksa maupun hakim dalam menetapkan orang sebgai Tersangka/ Terdakwa, kerap mengabaikan kondisi-kondisi sosial yang senyatanya pada masyarakat kita … miskin, sudah menjadi kebiasaan dalam memutus perkara penadahaan hakim tidak pernah mendalami motif apa yang melatar belakangi perbuatan tersebut